Arti Otonomi daerah, arti daerah otonom, arti desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan lengkap dalam bentuk tabel.
Untuk File dalam Format Microsoft Word anda bisa Klik Disini
No.
|
Isi
|
Uraian
|
1.
|
Arti
Otonomi Daerah
|
Otonomi
daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah,otonomi daerah berasal
dari kata otonomi dandaerah.
|
2.
|
Arti
Daerah Otonom
|
Daerah
otonom diartikan
sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasdaerah tertentu,
yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
|
3.
|
Arti
Desentralisasi
|
Desentralisasi
adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah
otonom berdasarkan Asas Otonomi. pengertian ini sesuai dengan Undang-undang
nomor 23 tahun 2014.
|
4.
|
Arti
Dekonsentrasi
|
Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan
berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain. Sumber lain
menjelaskan bahwa dekonsentrasiitu merupakan pelimpahan wewenang
dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau kepada
instansi vertikal di wilayah tertentu.
|
5.
|
Arti
Tugas Pembantuan
|
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat
kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi
kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
|
6.
|
Urusan
Pemerintah Pusat
|
Urusan pemerintah pusat adalah urusan penyelenggara pemerintahan pusat
yang Dipegang atau dikuasai oleh presiden. Hal-hal yang menyangkut segala
aspek dalam pemerintahan pusat diurus oleh pemerintah pusat dibawah kendali
presiden.
|
7.
|
Urusan
Pemerintah Daerah
|
Urusan pemerintah daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi otonomi seluas luasnya dakam sistem dan prinsip NKRI.
Intinya urusan pemerintah daerah hanya mengurusi segala aspek yang ada di
daerah. Penyelenggara pemerintahannya seperti bupati, gubernur, walikota,
kepala dinas, dll.
|
8.
|
Pemerintah
Daerah
|
Pemerintahan
Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan olehPemerintah Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara
|
9.
|
Pemilihan
Kepala Daerah
|
Pemilihan
kepala daerah (Pilkada
atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif
setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan
satu paket bersama dengan wakil kepala daerah.
|
10.
|
Keuangan
Daerah
|
Keuangan
Daerah adalah
semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk
didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajibandaerah tersebut
|
11.
|
Peraturah
Daerah
|
Peraturan
Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
persetujuan bersama Kepala Daerah(gubernur atau bupati/wali
kota). Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan
DaerahProvinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
|
12.
|
Wewenang
DPRD
|
Wewenang DPRD diantaranya yaitu :
1. berwenang dalam pembuatan peraturan daerah serta membuat dan
menetapkan APBD bersama-sama dengan kepala daerah.
2. berwenang untuk mengajukan pertanyaan, mengajukan pendapat, meminta
keterangan prakarsa dan mengadakan penyelidikan.
|
Post a Comment
Post a Comment