-->

Pelajaran PKN tentang Otonomi Daerah dan Daerah Otonom dalam bentuk tabel


Arti Otonomi daerah, arti daerah otonom, arti desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan lengkap dalam bentuk tabel.
Untuk File dalam Format Microsoft Word anda bisa Klik Disini

No.
Isi
Uraian
1.
Arti Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah,otonomi daerah berasal dari kata otonomi dandaerah.
2.
Arti Daerah Otonom
Daerah otonom diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasdaerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Arti Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. pengertian ini sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014.
4.
Arti Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain. Sumber lain menjelaskan bahwa dekonsentrasiitu merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
5.
Arti Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
6.
Urusan Pemerintah Pusat
Urusan pemerintah pusat adalah urusan penyelenggara pemerintahan pusat yang Dipegang atau dikuasai oleh presiden. Hal-hal yang menyangkut segala aspek dalam pemerintahan pusat diurus oleh pemerintah pusat dibawah kendali presiden.
7.
Urusan Pemerintah Daerah
Urusan pemerintah daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi otonomi seluas luasnya dakam sistem dan prinsip NKRI. Intinya urusan pemerintah daerah hanya mengurusi segala aspek yang ada di daerah. Penyelenggara pemerintahannya seperti bupati, gubernur, walikota, kepala dinas, dll.
8.
Pemerintah Daerah
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan olehPemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
9.
Pemilihan Kepala Daerah
Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah.
10.
Keuangan Daerah
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajibandaerah tersebut
11.
Peraturah Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah(gubernur atau bupati/wali kota). Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan DaerahProvinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
12.
Wewenang DPRD
Wewenang DPRD diantaranya yaitu :
1. berwenang dalam pembuatan peraturan daerah serta membuat dan menetapkan APBD bersama-sama dengan kepala daerah.
2. berwenang untuk mengajukan pertanyaan, mengajukan pendapat, meminta keterangan prakarsa dan mengadakan penyelidikan.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter