Pada hari ini, Senin tanggal Dua
Puluh Tujuh
bulan Maret
tahun Dua Ribu Delapan
Belas
(27–3–2018), yang bertanda tangan
di bawah ini:
1. Nama :
NIK :
Pekerjaan :
Umur
:
Alamat :
Untuk
selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA.
2. Nama :
NIK
:
Pekerjaan :
Umur
:
Alamat :
Untuk
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa sebelum ditandatanganinya
Surat Perjanjian ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Pihak Pertama
adalah selaku INVESTOR yang memiliki
modal sebesar Rp……………..,- (terbilang) untuk selanjutnya
disebut sebagai MODAL INVESTASI untuk project ………………………………..
2. Bahwa Pihak Kedua
adalah Pengelola Dana Investasi di bidang …………………….
yang berlokasi di ………………………………. yang menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama.
3. Bahwa Pihak Pertama dan
Pihak Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian
kerjasama Investasi dalam Peningkatan Modal Investasi di ………………………. yang berlokasi di …………………………………, sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
4. Bahwa berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk
mengadakan Perjanjian Kerjasama ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan
syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pihak Pertama dalam perjanjian
ini memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ……………………..,- ( terbilang ) dan Pihak
Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak
Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI
tersebut.
PASAL II
RUANG LINGKUP
1. Dalam pelaksanaan
perjanjian ini, Pihak Pertama memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar
Rp. ………………………,-
(terbilan)
dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut
dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA
INVESTASI.
2. Pihak Kedua dengan ini
berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI pada
Usaha Peningkatan Modal Investasi di bidang ……………………. yang berlokasi di …………………………………………… setelah
ditandatanganinya perjanjian ini.
3. Pihak Kedua dengan ini
berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan keuntungan 10% (sepuluh
persen) atau sebesar Rp. ……………………….,- (terbilang) dalam jangka waktu 1.5 bulan.
PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA
1. Perjanjian kerjasama
ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 1,5 (satu setengah) bulan,
terhitung sejak tanggal ………………………. dengan periode jatuh
tempo sebagai berikut: Rp ……………………. + Rp. ………………………. pada tanggal ………………….. secara utuh tanpa
potongan (100%) serta dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak
untuk jangka waktu yang sama.
2. Jangka waktu perjanjian
berakhir manakala Pihak Pertama menginginkan DANA INVESTASI tersebut diminta
kembali untuk keseluruhannya, dengan catatan DANA INVESTASI telah 1.5 (satu
setengah) bulan sejak perjanjian ini di tandatangani dan Pihak Pertama
memberikan pemberitahuan untuk meminta kembali DANA INVESTASI paling lambat 1
(satu) minggu sebelum diserahkan kembali oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua
akan mengembalikan DANA INVESTASI kepada Pihak Pertama sejumlah modal dengan
pembagian hasil sesuai Pasal II Ayat 3.
PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Dalam Perjanjian Kerjasama ini,
Pihak Pertama memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
1. Memberikan DANA
INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ………………………..,- (terbilang)
2. Berhak meminta kembali
DANA INVESTASI yang telah diserahkan kepada Pihak Kedua dengan ketentuan
berdasarkan Pasal III Ayat 2.
3. Menerima hasil
keuntungan atas pengelolaan DANA INVESTASI, sesuai dengan Pasal VI perjanjian
ini.
PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Dalam Perjanjian Kerjasama
Investasi Modal ini, Pihak Kedua memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
1. Menerima DANA INVESTASI
dari Pihak Pertama sebesar Rp. ………………….,-
(terbilang)
2. Memberikan bagian hasil
keuntungan kepada Pihak Pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL
Dalam Perjanjian Kerjasama
Investasi Modal ini, kedua belah pihak sepakat didalam hal pembagian hasil
investasi penyertaan dana sebagai berikut :
1. Kedua belah pihak
sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan
cara pemberian keuntungan yang diperoleh dalam Usaha Peningkatan Modal
Investasi di …………………………. yang berlokasi di ………………………… sebagaimana Pasal II
ayat 3 perjanjian ini.
2. Bagi hasil yang
dimaksud dalam ayat 1 diatas dilakukan dengan memperhitungkan biaya investasi
sebagaimana tersebut dalam pasal II ayat 1.
3. Bagi hasil yang
dimaksud dalam ayat 2 di atas berlaku sampai dengan Pihak Pertama menarik
kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan sesuai dengan perhitungan Pasal II
ayat 3 perjanjian ini.
PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)
1. Yang termasuk dalam
Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak
dari kedua belah pihak diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir,
badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan,
demonstrasi, pemogokan, kegagalan investasi.
2. Jika dalam pelaksanaan
perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagian
yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1 diatas, maka
Pihak Kedua bersedia mengganti sejumlah Dana Investasi dari Pihak Pertama
secara penuh apabila belum ada pembagian hasil keuntungan, atau pengembalian
Dana Investasi dikurangi dengan pembagian hasil yang sudah terima oleh Pihak
Pertama.
3. Pengembalian Dana
Investasi sebagaimana tersebut dalam ayat 2, mengenai tata cara pengembaliannya
akan diadakan musyawarah terlebih dahulu antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua
mengenai proses atau jangka waktu pengembaliannya.
PASAL VIII
WANPRESTASI
1. Dalam hal salah satu
pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu Pasal
perjanjian ini, telah cukup bukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih
lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan tindakan
Wanprestasi.
2. Pihak yang merasa
dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat 1 diatas, berhak
meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan wanprestasi
tersebut atas sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali dalam hal
kerugian tersebut disebabkan karena adanya suatu keadaan
memaksa, seperti tercantum dalam Pasal VII.
PASAL IX
PERSELISIHAN
Bilamana dalam pelaksanaan
perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara kedua belah pihak
baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal dalam
perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk sedapat
mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah. Apabila
musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak
berhasil mencapai suatu kemufakatan maka Para Pihak sepakat bahwa semua
sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan pada
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PASAL X
ATURAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur atau
belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan
dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya
akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah
pihak, yang akan direkatkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian ini.
Demikianlah surat perjanjian
kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang
ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.
Jakarta………………………..
Pihak Pertama Pihak Kedua
………………………. …………………………….
(Investor)
(Pengelola Dana investasi)
Apakah di perjanjian kerja sama,harus selalu ditambahkan materai 6000 atau tidak selalu.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete