-->

Pengertian Nikah Mut'ah dan Dalilnya

Nikah Mut'ah menurut bahasa Arab berasal dari kata tamattu (تمتع) yang berarti bersenang-senang atau menikmati.
Sedangkan menurut Istilah Nikah Mut'ah ialah Pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian. 
Dalam perkawinan Mut'ah tidak membutuhkan saksi-saksi apalagi diiringi oleh pembicara mengenai hak-hak yang berkaitan dengan keluarga masing-masing. Karena biasanya perkawinan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, karena sifatnya hanya sementara dan apabila telah habis masanya maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata thalak dan warisan.

Rukun Nikah Mut'ah menurut Syi'ah Imamiah ada tiga :
  1. Sighat (ungkapan/lafal) : "Aku nikahi engkau" atau "Aku mut'ahkan engkau".
  2. Calon istri, yang diutamakan dari wanita Muslimah atau Kitabiah.
  3. Mahar, dengan syarat saling sepakat.
  4. Jangka waktu tertentu 

Dalil-dalil yang Melarang dan yang Membolehkan Nikah Mut'ah

Nikah Mut'ah pada awal Islam, saat kondisi darurat memang diperbolehkan, kemudian datang nash-nash yang melarang hingga hari kiamat.

Hadist yang menyebutkan dibolehkannya nikah Mut'ah pada awal Islam Ialah :

عَن الرَّبيِْع بن سَبْرَة عَنْ أَبِيْه ِرضى الله عنه أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ياَ أَيَّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتاَعِ مِنَ النِّسَاءِ , وَ إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ , فَمَنْ كاَنَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخْلِ سَبِيْلَهُ , 
وَ لَا تَأْخُذُوْا مِمَّا آتَيْتمُوْهُنَّ شَيْئا
"Dari Rabi` bin Sabrah, dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: “Wahai, sekalian manusia. Sebelumnya aku telah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan wanita. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya hingga hari Kiamat. Barangsiapa yang mempunyai sesuatu pada mereka , maka biarkanlah! Jangan ambil sedikitpun dari apa yang telah diberikan"


عَنْ سَلَمَةَ بْنِ اْلَأكْوَع ِرضى الله عنه قَالَ: رَخَّصَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَامَ أَوْطاَس فِي اْلمُتْعَةِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ ثُمَّ نَهَى عَنْهَا


"Dari Salamah bin Akwa`Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan keringanan dalam mut’ah selama tiga hari pada masa perang Awthas (juga dikenal dengan perang Hunain), kemudian beliau melarang kami”

Berikut ringkasan waktu pengharaman Mut'ah sesuai dengan urutan waktunya :
  1. Ada riwayat yang mengatakan bahwa larangan Mut'ah dimulai ketika perang Khaibar
  2. Ada riwayat yang mengatakan pada Umrah Qadha
  3. Ada riwayat yang mengatakan pada masa penaklukan Mekkah
  4. Ada riwayat yang mengatakan pada perang Awthas, dikenal juga dengan perang Hunain
  5. Ada riwayat yang mengatakan pada perang Tabuk
  6. Ada riwayat yang mengatakan pada Haji Wada'
  7. Ada riwayat yang mengatakan bahwa yang melarang secara mutlak adalah Khalifah Umar bin Khattab Radhiyallahu 'anhu.
Pembahasan tentang nikah Mut'ah sudah banyak dilakukan, baik dari kalangan Syi'ah maupun kalangan Sunni. Kesimpulannya, mereka berbeda pendapat mengenai keabsahannya dalam Islam. Mayoritas kaum Sunni berpendapat memang benar perkawinan ini semula diperbolehkan dalam Islam, tetapi kemudian diharamkan karena perintah Khalifah Umar bin Al-Khatab. Akan tetapi, dalam sumber-sumber yang dipakai oleh kaum Sunni tedapat banyak riwayat yang menyebut bahwa pernikahan ini pernah dilarang di zaman Nabi.

Ada juga yang menyebutkan bahwa pembolehan dan pelarangan itu terjadi sampai tujuh kali dan berakhir dengan pelarangan.


Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter