-->

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA APARTEMEN

Assalamualaikum  Sob, dibawah ini adalah contoh Perjanjian Sewa Menyewa Apartemen atau Property. Sobat tinggal mengisi atau mengganti point-point yang perlu diganti sesuai dengan nama Pemilik dan penyewa sepakati.

.




PERJANJIAN SEWA MENYEWA


Perjanjian Sewa Menyewa ini disepakati di Jakarta pada       Agustus 2019 oleh dan antara:

Nama                                     :

Alamat                                   :

Identitas                                 :

(selanjutnya disebut “PEMILIK”)

Nama                                     :  

Alamat                                   :

Identitas                                 :

(selanjutnya disebut “PENYEWA”)


Dengan ini PEMILIK menyatakan menyewakan kepada PENYEWA dan PENYEWA menyatakan telah menyewa dan menerima sewa dari PEMILIK, suatu PROPERTY yang berlokasi di Jl…………………………………………………………………………………………………,selanjutnya disebut “PROPERTY”.

Pasal 1

JANGKA WAKTU SEWA

1.             Masa sewa PROPERTY efektif selama 1 (satu) Tahun dimulai sejak 20 Agustus  2019 sampai dengan 19 Agustus 2020

2.             PENYEWA memiliki opsi untuk memperpanjang masa sewa dengan syarat, kondisi, dan harga sewa yang akan disetujui kemudian oleh keduabelah pihak, dengan memberikan pemberitahukan tertulis dari PENYEWA kepada PEMILIK sekurang-kurangnya tiga puluh (30) hari kalender sebelum habisnya masa sewa. Segala syarat dan kondisi yang termasuk ke dalam perjanjian ini akan secara otomatis berlaku untuk perjanjian sewa ini.

3.             Pada akhir masa perjanjian sewa ini, PENYEWA wajib untuk mengembalikan PROPERTY dalam kondisi yang baik dan bersih, dimana kerusakan dalam pemakaian yang wajar dapat diterima oleh PEMILIK.





Pasal 2

HARGA SEWA DAN SIMPANAN JAMINAN

Biaya sewa per bulan ialah:                                                                               
1.             Rp. 52.000.000(Lima puluh dua juta rupiah )
Sebagai harga sewa PROPERTY. Dan deposite sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah)
Jumlah total yang akan ditransfer kepada PEMILIK adalah Rp. 53.000.000 (  Lima Puluh Tiga Juta  rupiah ),-

Apabila PENYEWA terlambat atau gagal membayar sewa dalam jangka waktu yang ditentukan, PENYEWA berkewajiban untuk membayar denda pinalti sebesar Rp. 200.000  (Empat ratus ribu rupiah) tiap hari keterlambatannya. Denda pinalti maksimum adalah untuk selama  3 ( Tiga ) hari kalender, setelah lewatnya jangka waktu tersebut PEMILIK berhak memutuskan Perjanjian Sewa ini dan tiap pembayaran dari PENYEWA tidak dapat dikembalikan.

Pasal 3

CARA PEMBAYARAN

PENYEWA setuju untuk membayar Pembayaran Lunas sebesar Rp. 53.000.000 ( Lima Puluh Tiga Juta Rupiah ) dibayarkan pada tanggal   11  Agustus   2019  sebagai simpanan jaminan yang dipergunakan apabila terjadi pelanggaran syarat dan kondisi perjanjian ini dan akan dikembalikan (bebas dari bunga) pada saat akhir atau menjadi berakhirnya sewa ini. Simpanan jaminan tidak dapat digunakan untuk menggantikan sewa yang telah jatuh tempo dan harus dibayar selama masa sewa.Apabila PROPERTY dijual atau dialihkan, PENYEWA setuju akan dialihkannya simpanan jaminan kepada PEMILIK (PEMILIK) baru PROPERTY dan dengan ini membebaskan PEMILIK dari kewajiban sehubungan dengan simpanan jaminan.


1.                  Pembayaran penuh sebesar Rp. 53.000.000,-   (Lima puluh tiga Juta  rupiah  )
Dibayarkan Tanggal……………………….., dibayarkan langsung ke akun Pemilik Sebagai Berikut:

Bank - Branch                                   :
Account Number                           
Account Holder                               :

2.                  Simpanan jaminan akan digunakan untuk mengganti perbaikan kerusakan (jika ada), belum dibayarnya dan penutupan tagihan telepon, dan tagihan lainnya. Sisanya akan dikembalikan kepada PENYEWA paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa sewa.

3.                  Tagihan listrik, telepon, dan tagihan lain seperti internet selama masa sewa berlangsung akan ditagihkan dan dibayar oleh PENYEWA.


Pasal 4

JAMINAN

PEMILIK menjamin bahwa PEMILIK adalah PEMILIK PROPERTI dan selama perjanjian ini masih berlaku dan PROPERTI ditempati oleh PENYEWA, PENYEWA tidak akan dituntut oleh pihak lain yang menuntut hak atas PROPERTI tersebut, dan dengan demikian PENYEWA selanjutnya dibebaskan oleh PEMILIK dari semua tuntutan dari pihak lain sehubungan dengan hal tersebut diatas.

1.    Perjanjian ini mengikat ahli waris PEMILIK dan yang dikuasakan oleh PEMILIK dan akan tetap berlaku walaupun ada perubahan kepemilikan PROPERTI kepada pihak lain selama masa perjanjian sewa ini.

2.    PENYEWA hanya dapat menggunakan PROPERTI sebagai tempat tinggal, sesuai dengan fungsi PROPERTI tersebut dan tidak akan menggunakan PROPERTI sebagai tempat melakukan aktifitas-aktifitas terlarang, tidak akan menyimpan atau mengijinkan sebagai penyimpanan barang ilegal, berbahaya atau beracun. PENYEWA wajib mematuhi peraturan pemerintah maupun pemerintahan setempat yang berlaku mengenai penggunaan PROPERTI dan bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut.

3.    PEMILIK bertanggungjawab dan menanggung segala kerusakan dan biaya perbaikan yang berhubungan dengan kerusakan struktur termasuk tapi tidak terbatas pada perbaikan atap, tembok utama PROPERTI dan lainnya kecuali kerusakan yang disengaja oleh PENYEWA, wakilnya, karyawannya, atau orang-orang yang merupakan tanggung jawab PENYEWA.

4.    Selama jangka waktu Perjanjian Sewa Menyewa ini, PEMILIK tidak diperbolahkan memindahkan dari PROPERTI perabotan atau tambahan yang dimiliki PENYEWA tanpa persetujuan PENYEWA dan sebaliknya.

5.    Perabotan atau tambahan yang dipasang PENYEWA untuk menambah kenyamanan PENYEWA akan tetap menjadi milik PENYEWA dan boleh dipindahkan setelah masa Perjanjian Sewa Menyewa selesai dengan biaya PENYEWA.

6.    PENYEWA wajib  membayar setiap tagihan yang muncul dari telepon, televise kabel, hubungan internet atau alat lain yang dipasang atau digunakan/dirawat pada PROPERTI, termasuk pajak yang timbul dari padanya. PENYEWA  juga wajib membayar biaya utility seperti air, listrik, gas yang ada pada PROPERTI. PENYEWA akan menjaga unit pendingin udara akan berfungsi baik dan men-servisnya  paling sedikit sekali setiap 3 (tiga) bulan atas biaya PENYEWA oleh kontraktor pendingin udara yang kompeten.




Pasal 5

PENGALIHAN HAK SEWA

Selama Perjanjian Sewa Menyewa ini berlangsung, PENYEWA dilarang mengalihkan hak sewa PROPERTI kepada pihak ketiga dengan kondisi apapun.

Apa bila pemilik mengalihkan hak property kepada orang lain ( menjual ) maka wajib megembalikan sisa sewa selama   belum berakhir kontrak ( dihitung sisa waktu bulan dan jumlah dari  total di bagi12 bulan} dananti finalty  Rp …………….,- ( terbilang ) serta memberikan waktu selama 2 ( dua) bulan sewa kepada peny untuk mencari tempat baru.

Pasal 6

PAJAK


PEMILIK menyetujui untuk membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), biaya service Charge , sinking  fund (apabila ada) selama masa sewa berlangsung.

Pasal 7

GAGAL/TERLAMBAT MENGOSONGKAN PROPERTY

Apabila PENYEWA untuk sebab atau keadaan apapun juga terhambat, gagal atau terlambat dalam mengosongkan PROPERTI, PENYEWA setuju untuk dibebani penalty sebesar Rp. 200.000 ( Dua Ratus  Ribu  rupiah ),-untuk tiap hari keterlambatan sampai dengan penyerahan PROPERTY yang diterima oleh PEMILIK. Apabila ada biaya yang timbul dari LESSOR dalam memastikan LESSEE telah mengosongkan PROPERTI, Penyewa setuju bahwa biaya tersebut akan digantikan oleh PENYEWA dalam 1 ( Satu )hari kalender kepada PEMILIK.

Pasal 8

ARBITRASE

1.                  Semua permasalahan akan diselesaikan dengan terlebih dahulu mencari bagian yang relevan dalam Perjanjian Sewa ini dan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

2.                  Perjanjian Sewa Menyewa ini tunduk pada peraturan hukum Republik Indonesia. 

Pasal 9

KEADAAN KAHAR

1.                  Sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan yang disebabkan bencana alam, PEMILIK akan membangun dan memperbaiki PROPERTI dengan biaya dan pengeluaran yang ditanggung PEMILIK.

2.                  Jika menurut pendapat PENYEWA atau PEMILIK, kerusakan pada PROPERTI yang disebabkan bencana alam sedemikian sehingga tidak dapat ditinggali dan menjadi perlu bagi PENYEWA untuk mengosongkan PROPERTI sampai perbaikan selesai, PEMILIK setuju bahwa Perjanjian Sewa Menyewa akan diperpanjang, dengan masa sewa gratis sesuai dengan jangka waktu yang sama dengan pengosongan tersebut.

3.                  Jika PEMILIK tidak membangun atau memperbaiki PROPERTI setelah kerusakan akibat bencana alam dalam tiga puluh (30) hari kalendar, maka PENYEWA berhak untuk mengakhiri Perjanjian Sewa Menyewa ini dan PEMILIK harus segera mengembalikan uang PENYEWA pada saat diminta dengan nilai sebesar sesuai dengan masa sewa yang belum dipakai dan selama masa PROPERTI dikosongkan.

4.                  PENYEWA mengosongkan PROPERTI sebelum berakhirnya masa sewa, maka PEMILIK tidak berkewajiban untuk mengembalikan uang sewa PENYEWA dari masa sewa yang belum dipakai.

Pasal 10

DOMISILI

Tentang kesepakatan sewa menyewa ini dan segala akibatnya, keduabelah pihak memilih domisili hukum tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
                                                                       
Pasal 11

PERJANJIAN SEWA MENYEWA

Perjanjian Sewa Menyewa ini mencakup seluruh perjanjian antara para pihak dan menjadi acuan serta menggantikan komunikasi lisan maupun tulisan yang terjadi sebelumnya antara para pihak.Semua penambahan dari perjanjian ini akan dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Jika terdapat hal/masalah yang belum tercantum dalam perjanjian ini maka akan diadakan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

DENGAN DISAKSIKAN, para pihak telah menyepakati Perjanjian ini dengan pada tanggal yang disebutkan diatas.


                                                            Jakarta,  …………………………..


PEMILIK                                                             PENYEWA






       (………………………….)                                                (  ………………………… )

Related Posts

2 comments

  1. Sangat membantu sekali informasinya, sehingga saya ada pengetahuan dalam proses sewa apartemen

    ReplyDelete
  2. terima kasih infonya kak... oiya sekarang sewa apartemen di jakarta udah mudah banget. Banyak pilihan unit menarik, kontrak yang aman dan bisa dicicil bulanan juga loh!

    ReplyDelete

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter