Assalamualaikum Sob, dibawah ini adalah contoh Perjanjian Sewa Menyewa Apartemen atau Property. Sobat tinggal mengisi atau mengganti point-point yang perlu diganti sesuai dengan nama Pemilik dan penyewa sepakati.
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Perjanjian Sewa Menyewa ini disepakati
di Jakarta pada Agustus 2019 oleh
dan antara:
Nama :
Alamat :
Identitas :
(selanjutnya
disebut “PEMILIK”)
Nama :
Alamat :
Identitas :
(selanjutnya
disebut “PENYEWA”)
Dengan ini
PEMILIK menyatakan menyewakan kepada PENYEWA dan PENYEWA menyatakan telah menyewa
dan menerima sewa dari PEMILIK, suatu PROPERTY yang berlokasi di Jl…………………………………………………………………………………………………,selanjutnya
disebut “PROPERTY”.
Pasal 1
JANGKA WAKTU SEWA
1.
Masa sewa PROPERTY efektif selama
1 (satu) Tahun dimulai sejak 20 Agustus 2019 sampai dengan 19 Agustus 2020
2.
PENYEWA memiliki opsi untuk memperpanjang
masa sewa dengan syarat, kondisi, dan harga sewa yang akan disetujui kemudian oleh
keduabelah pihak, dengan memberikan pemberitahukan tertulis dari PENYEWA kepada
PEMILIK sekurang-kurangnya tiga puluh (30) hari kalender sebelum habisnya
masa sewa. Segala syarat dan kondisi yang termasuk ke dalam perjanjian ini akan secara
otomatis berlaku untuk perjanjian sewa ini.
3.
Pada akhir masa perjanjian sewa
ini, PENYEWA wajib untuk mengembalikan PROPERTY dalam kondisi yang baik dan bersih,
dimana kerusakan dalam pemakaian yang wajar dapat diterima oleh PEMILIK.
Pasal 2
HARGA SEWA DAN SIMPANAN JAMINAN
Biaya sewa per bulan ialah:
1.
Rp. 52.000.000(Lima puluh dua juta rupiah )
Sebagai harga sewa PROPERTY.
Dan deposite sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah)
Jumlah total yang akan ditransfer
kepada PEMILIK adalah Rp. 53.000.000 ( Lima
Puluh Tiga Juta rupiah ),-
Apabila PENYEWA
terlambat atau gagal membayar sewa dalam jangka waktu yang ditentukan, PENYEWA berkewajiban
untuk membayar denda pinalti sebesar Rp. 200.000 (Empat ratus ribu rupiah) tiap hari keterlambatannya.
Denda pinalti maksimum adalah untuk selama
3 ( Tiga ) hari kalender, setelah lewatnya jangka waktu tersebut PEMILIK
berhak memutuskan Perjanjian Sewa ini dan tiap pembayaran dari PENYEWA tidak dapat
dikembalikan.
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
PENYEWA setuju
untuk membayar Pembayaran Lunas sebesar Rp. 53.000.000 ( Lima
Puluh Tiga Juta Rupiah ) dibayarkan
pada tanggal 11 Agustus 2019 sebagai simpanan jaminan yang dipergunakan apabila
terjadi pelanggaran syarat dan kondisi perjanjian ini dan akan dikembalikan
(bebas dari bunga) pada saat akhir atau menjadi berakhirnya sewa ini. Simpanan jaminan
tidak dapat digunakan untuk menggantikan sewa yang telah jatuh tempo dan harus dibayar
selama masa sewa.Apabila PROPERTY dijual atau dialihkan, PENYEWA setuju akan dialihkannya
simpanan jaminan kepada PEMILIK (PEMILIK) baru PROPERTY dan dengan ini membebaskan
PEMILIK dari kewajiban sehubungan dengan simpanan jaminan.
1.
Pembayaran penuh sebesar Rp. 53.000.000,- (Lima
puluh tiga Juta rupiah )
Dibayarkan
Tanggal……………………….., dibayarkan langsung ke akun Pemilik Sebagai Berikut:
Bank
- Branch :
Account
Number
Account
Holder :
2.
Simpanan jaminan akan digunakan
untuk mengganti perbaikan kerusakan (jika ada), belum dibayarnya dan penutupan tagihan
telepon, dan tagihan lainnya. Sisanya akan dikembalikan kepada PENYEWA paling lambat
1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa sewa.
3.
Tagihan listrik, telepon, dan
tagihan lain seperti internet
selama masa sewa berlangsung akan ditagihkan dan
dibayar oleh PENYEWA.
Pasal 4
JAMINAN
PEMILIK menjamin bahwa PEMILIK adalah PEMILIK
PROPERTI dan selama perjanjian ini masih berlaku dan PROPERTI ditempati oleh PENYEWA,
PENYEWA tidak akan dituntut oleh pihak lain yang menuntut hak atas PROPERTI tersebut,
dan dengan demikian PENYEWA selanjutnya dibebaskan oleh PEMILIK dari semua tuntutan
dari pihak lain sehubungan dengan hal tersebut diatas.
1.
Perjanjian ini mengikat ahli waris
PEMILIK dan yang dikuasakan oleh PEMILIK dan akan tetap berlaku walaupun ada perubahan
kepemilikan PROPERTI kepada pihak lain selama masa perjanjian sewa ini.
2.
PENYEWA hanya dapat menggunakan
PROPERTI sebagai tempat tinggal, sesuai dengan fungsi PROPERTI tersebut dan tidak
akan menggunakan PROPERTI sebagai tempat melakukan aktifitas-aktifitas terlarang,
tidak akan menyimpan atau mengijinkan sebagai penyimpanan barang ilegal,
berbahaya atau beracun. PENYEWA wajib mematuhi peraturan pemerintah maupun pemerintahan
setempat yang berlaku mengenai penggunaan PROPERTI dan bertanggung jawab apabila
terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut.
3.
PEMILIK bertanggungjawab dan menanggung
segala kerusakan dan biaya perbaikan yang berhubungan dengan kerusakan struktur
termasuk tapi tidak terbatas pada perbaikan atap, tembok utama PROPERTI dan lainnya
kecuali kerusakan yang disengaja oleh PENYEWA, wakilnya, karyawannya, atau
orang-orang yang merupakan tanggung jawab PENYEWA.
4.
Selama jangka waktu Perjanjian
Sewa Menyewa ini, PEMILIK tidak diperbolahkan memindahkan dari PROPERTI perabotan
atau tambahan yang dimiliki PENYEWA tanpa persetujuan PENYEWA dan sebaliknya.
5.
Perabotan atau tambahan yang
dipasang PENYEWA untuk menambah kenyamanan PENYEWA akan tetap menjadi milik PENYEWA
dan boleh dipindahkan setelah masa Perjanjian Sewa Menyewa selesai dengan biaya
PENYEWA.
6.
PENYEWA wajib membayar setiap tagihan yang muncul dari telepon,
televise kabel, hubungan internet atau alat lain yang dipasang atau digunakan/dirawat
pada PROPERTI, termasuk pajak yang timbul dari padanya. PENYEWA juga wajib membayar biaya utility seperti air,
listrik, gas yang ada pada PROPERTI. PENYEWA akan menjaga unit pendingin udara akan
berfungsi baik dan men-servisnya paling
sedikit sekali setiap 3 (tiga) bulan atas biaya PENYEWA oleh kontraktor pendingin
udara yang kompeten.
Pasal 5
PENGALIHAN HAK SEWA
Selama Perjanjian Sewa Menyewa ini berlangsung,
PENYEWA dilarang mengalihkan hak sewa PROPERTI kepada pihak ketiga dengan kondisi
apapun.
Apa bila pemilik mengalihkan hak
property kepada orang lain ( menjual ) maka wajib megembalikan sisa sewa selama belum
berakhir kontrak ( dihitung sisa waktu bulan dan jumlah dari total di bagi12 bulan} dananti finalty Rp …………….,- ( terbilang ) serta memberikan waktu selama 2 ( dua) bulan sewa
kepada peny untuk mencari tempat baru.
Pasal 6
PAJAK
PEMILIK menyetujui
untuk membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), biaya service Charge , sinking fund (apabila ada) selama masa sewa berlangsung.
Pasal 7
GAGAL/TERLAMBAT MENGOSONGKAN PROPERTY
Apabila PENYEWA
untuk sebab atau keadaan apapun juga terhambat, gagal atau terlambat dalam mengosongkan
PROPERTI, PENYEWA setuju untuk dibebani penalty sebesar Rp. 200.000 ( Dua Ratus
Ribu rupiah ),-untuk tiap hari keterlambatan sampai dengan penyerahan
PROPERTY yang diterima oleh PEMILIK. Apabila ada biaya yang timbul dari LESSOR
dalam memastikan LESSEE telah mengosongkan PROPERTI, Penyewa setuju bahwa biaya
tersebut akan digantikan
oleh PENYEWA dalam 1 ( Satu )hari kalender kepada PEMILIK.
Pasal 8
ARBITRASE
1.
Semua permasalahan akan diselesaikan
dengan terlebih dahulu mencari bagian yang relevan dalam Perjanjian Sewa ini dan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah
pihak.
2.
Perjanjian Sewa Menyewa ini tunduk
pada peraturan hukum Republik Indonesia.
Pasal 9
KEADAAN KAHAR
1.
Sehubungan dengan kehilangan atau
kerusakan yang disebabkan bencana alam, PEMILIK akan membangun dan memperbaiki PROPERTI
dengan biaya dan pengeluaran yang ditanggung PEMILIK.
2.
Jika menurut pendapat PENYEWA
atau PEMILIK, kerusakan pada PROPERTI yang disebabkan bencana alam sedemikian sehingga
tidak dapat ditinggali dan menjadi perlu bagi PENYEWA untuk mengosongkan PROPERTI
sampai perbaikan selesai, PEMILIK setuju bahwa Perjanjian Sewa Menyewa akan diperpanjang,
dengan masa sewa gratis sesuai dengan jangka waktu yang sama dengan pengosongan
tersebut.
3.
Jika PEMILIK tidak membangun atau
memperbaiki PROPERTI setelah kerusakan akibat bencana alam dalam tiga puluh
(30) hari kalendar, maka PENYEWA berhak untuk mengakhiri Perjanjian Sewa Menyewa
ini dan PEMILIK harus segera mengembalikan uang PENYEWA pada saat diminta dengan
nilai sebesar sesuai dengan masa sewa yang belum dipakai dan selama masa
PROPERTI dikosongkan.
4.
PENYEWA mengosongkan PROPERTI
sebelum berakhirnya masa sewa, maka PEMILIK tidak berkewajiban untuk mengembalikan
uang sewa PENYEWA dari masa sewa yang belum dipakai.
Pasal 10
DOMISILI
Tentang kesepakatan
sewa menyewa ini dan segala akibatnya, keduabelah pihak memilih domisili hukum tetap
di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal 11
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Perjanjian
Sewa Menyewa ini mencakup seluruh perjanjian antara para pihak dan menjadi acuan
serta menggantikan komunikasi lisan maupun tulisan yang terjadi sebelumnya antara
para pihak.Semua penambahan dari perjanjian ini akan dibuat secara tertulis dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak. Jika terdapat hal/masalah yang belum tercantum
dalam perjanjian ini maka akan diadakan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
DENGAN
DISAKSIKAN, para pihak telah menyepakati Perjanjian ini dengan pada tanggal
yang disebutkan diatas.
Jakarta, …………………………..
PEMILIK PENYEWA
(………………………….) ( ………………………… )
Sangat membantu sekali informasinya, sehingga saya ada pengetahuan dalam proses sewa apartemen
ReplyDeleteterima kasih infonya kak... oiya sekarang sewa apartemen di jakarta udah mudah banget. Banyak pilihan unit menarik, kontrak yang aman dan bisa dicicil bulanan juga loh!
ReplyDelete