-->

Contoh Surat Perjanjian Carter Pesawat Lengkap




Dibawah ini adalah Contoh Surat Perjanjian Carter Pesawat.
Untuk Format Doc. anda dapat download Disini


Pasal 1
"GI" akan di carter  untuk "penyewa" dan "menyewa" akan mengambil carter dari "GI" pesawat yang dijelaskan di bawah ini (selanjutnya disebut sebagai "pesawat" untuk Perjalanan dengan harga dan syarat dan ketentuan ditentukan dalam perjanjian ini.

A
Jenis Pesawat

B
Route

C
Period Carter

D
Tingkat Biaya Melebihi Waktu

E
Jadwal / Waktu / Tanggal / Rencana Perjalanan
Semua Timing (UTC) yang akan disepakati dalam lampiran
F
Harga Penerbangan

G
Biaya Melebihi Bagasi

H
Catering

I
Metode Pembayaran

J
Syarat Pembayaran

K
Penumpang, banggage dan / atau kargo harus siap untuk loading & embarcation 2 jam sebelum jadwal waktu keberangkatan, cek penumpang procedurc akan berminated 50 menit sebelum perkiraan waktu keberangkatan.
L
Biaya pembatalan
1.       50%
Dari harga charter jika pembatalan dilakukan setelah penandatanganan Perjanjian & hingga 48 jam sebelum tanggal keberangkatan yang dijadwalkan.
2.       100%
Dari harga sewa pembatalan efektif dalam waktu 48 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Pemberitahuan pembatalan harus dalam bentuk surat, Faksimili dan atau e-mail, jika tidak 100% dari harga sewa akan dibayar.
M
Royalities, Pajak, pajak bandara, pajak pemerintah & pajak penumpang lainnya di asal & bandara tujuan tidak termasuk dalam harga charter dan harus dibayar oleh Penyewa atau dikumpulkan oleh (GI) yang disepakati / atau sebelum keberangkatan setiap penerbangan .

Pasal 2
Pesawat Dan kru:
1-      "GI" akan memberikan kepada penyewa pesawat beserta awak dan kru  dan dilengkapi untuk kinerja perjalanan yang dijelaskan dalam Pasal 1. Hal ini dimengerti bahwa biaya lebih  harus disediakan oleh subjek menyewa persetujuan "GI".
2-      "GI" berhak untuk mengganti pesawat dengan pesawat fit lain untuk transportasi setara      Namun, "GI" tidak berkewajiban untuk melakukannya bahkan jika perjalanan tidak dapat dilakukan atau diselesaikan dengan pesawat aslinya, kecuali ini akan jatuh tempo kelalaian bruto "GI".

PASAL 3
PERUBAHAN JADWAL PENERBANGAN

Perubahan dan / atau perpanjangan perjalanan disepakati, durasi perjalanan atau Flight Jadwal atas permintaan menyewa akan tunduk pada persetujuan "GI".

PASAL 4
OTORITAS

Otorisasi dan izin dari otoritas pemerintah atau lainnya untuk kinerja carter penerbangan  (s) akan diterapkan oleh "GI", tetapi risiko pemberian tepat waktu otorisasi seperti konsekuensi yang dihasilkan daripadanya untuk keefektifan mereka akan lahir dengan menyewa, sesuai pokok bahasan pada ketentuan Pasal 8.

PASAL 5
BIAYA

1-    Harga charter meliputi biaya untuk bahan bakar, minyak, pemeliharaan, biaya pendaratan, biaya parkir, layanan ground, izin terbang lebih, biaya pengiriman, gaji, per diem dari kru, dan biaya layanan untuk penumpang selama penerbangan sebuah dduring mereka tinggal di tanah di stasiun menengah, atas dasar layanan biasanya diperpanjang oleh "GI" untuk penumpang dalam penerbangan di stasiun ini, asalkan di mana berhenti menengah tidak akan melebihi 72 jam saja, biaya jasa untuk 72 jam pertama harus dimasukkan dalam harga piagam kecuali penundaan itu karena kelalaian dari "GI"; GI akan memberikan pesawat cadangan sesuai dengan ketersediaan di dalam armadanya.
2-    Semua biaya lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada biaya transportasi darat di semua tempat  keberangkatan, tujuan dan pengalihan stasiun, biaya visa, customes dan biaya pemeriksaan, bea masuk, dan pajak lainnya dibayar sehubungan dengan penumpang, bagasi, mail dan kargo yang diangkut, dan semua biaya khusus yang dikeluarkan oleh "JGI" sehubungan dengan penumpang dan barang memetikan pendaratan darurat, tidak termasuk dalam harga sewa.
3-    penyewa setuju dan menjamin bahwa yang disepakati pada harga penerbangan didasarkan pada asumsi ekonomi tertentu yang berlaku pada tanggal penandatanganan perjanjian ini, efektif, menyewa setuju untuk mengganti "GI" untuk semua biaya tambahan yang terjadi termasuk ada kenaikan harga BBM atau fluktuasi harga mata uang dengan menggunakan uero sebagai mata uang dasar, antara tanggal penandatanganan perjanjian ini dan hari penerbangan charter dieksekusi sebagai berikut:
1.         Dalam hal ada kenaikan harga bahan bakar di atas 10% maka Penyewa harus membayar selisih ke GI

Pasal 6

KELEBIHAN WAKTU BERLABUH  DAN JAM PENERBANGAN EKSTRA

1-    menyewa harus berutang kelebihan waktu berlabuh, masing-masing kompensasi Jam Penerbangan Ekstra sesuai dengan Pasal 1, jika durasi perjalanan atau jumlah jam terbang yang ditunjukkan dalam jadwal penerbangan terlampaui karena:

A - Penolakan atau waktunya pemberian visa atau dokuments lain yang diperlukan untuk transportasi, mulai naik,  bongkar muat penumpang, bagasi atau barang, atau;
B - Penumpang, bagasi atau kargo tidak siap untuk naik atau pemuatan pada waktu yang ditunjukkan dalam pasal 1, atau;
C - perlakuan  atau kelalaian dari Penyewa atau pejabat ini, Karyawan atau Agen atau penumpang atau pengantar  barang.
D - Penundaan yang dihasilkan dari setiap ketidak setujuan yang sebabkan karena penumpang atau Agen Penyewa , Subkontraktor atau Perwakilan.

Pasal  7

PEMBAYARAN

1-    Penyewa setuju untuk membayar harga sewa pada atau sebelum tanggal yang disebutkan dalam pasal 1 dan sesuai kesepakatan dalam lampiran-B dalam mata uang sesuai Annex 1, di tempat yang disebutkan di dalamnya metode, Pembayaran biaya tidak termasuk dalam harga sewa dan biaya lain yang diatur dalam Perjanjian ini, akan dilakukan dalam 03 hari setelah tanggal faktur dengan "GI" dengan cara yang sama dan dalam mata uang yang sama sesuai Annex 1 atau, "GI" "s pilihan, dalam mata uang dalam yang biaya yang di keluarkan oleh "GI".
2-    Apabila penyewa gagal memenuhi kewajibannya disebutkan dalam ayat 1 Pasal ini atau tidak notfulfill dalam waktu, "GI" akan berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan yang sederhana, tanpa pemberitahuan resmi atau intervensi peradilan yang diperlukan dan tanpa mengurangi kewajiban penyewa untuk membayar harga sewa, "GI" akan memiliki hak untuk menangguhkan layanan penerbangannya & menolak untuk menaikan penumpang yang disediakan oleh para penyewa. Non-pembayaran terjadi ketika "GI" tidak dikreditkan dengan jumlah uang  yang sesuai dengan persyaratan pembayaran yang disebutkan dalam Perjanjian ini atau dari Annexs nya.


Pasal 8

TANPA KINERJA ATAU SEBAGIAN DARI KINERJA PERJALANAN

1-    Jika karena penolakan atau pemberian waktunya otorisasi (permints) diperlukan untuk kinerja perjalanan, atau karena sebab apapun di luar kendali menyewa (selain yang disebutkan dalam Pasal 6), "GI" tidak mampu melakukan perjalanan, Perjanjian ini akan berakhir dan harga carter tidak akan dibayar dan akan dikembalikan jika dibayar, dikenakan kewajiban pihak yang menyewa untuk membayar Biaya Pembatalan yang disebutkan dalam Pasal 1, disediakan, bagaimanapun, bahwa jika dalam hal demikian pesawat akan disimpan di pembuangan menyewa atas permintaan ini, penyewa harus berutang kompensasi yang karena itu atas dasar tingkat kelebihan waktu berlabuh yang disebutkan dalam Pasal 1 dihitung dari tanggal yang telah disepakati dan jam mulai perjalanan.
2-    Jika karena penyebab sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini, perjalanan dapat dilakukan hanya sebagian oleh "GI" dalam durasi perjalanan, harga carter  harus dikurangi secara proporsional berdasarkan durasi yang dipakai dan jumlah jam terbang diterbangkan oleh kinerja perjalanan.
3-    Jika kapten pesawat telah mendarat di tempat yang tidak disebutkan dalam Jadwal penerbangan untuk tujuan apapun yang menurutnya diperlukan untuk tujuan mencoba untuk menyelamatkan nyawa atau harta dan cukup tidak dapat diharapkan bahwa kapten akan melanjutkan penerbangan dalam waktu yang agak singkat setelah setiap pendaratan tersebut, Perjanjian carter dianggap selesai dan harga carter yang diperoleh, Penyewa akan dalam hal ini tidak memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dalam bentuk bentuk hukuman atau konsekuensi.
4-    Penyewa setuju bahwa jika pesawat telah mendarat dalam 150 NM dari tujuan awalnya, penerbangan akan dianggap  selesai dan "GI" tidak akan diwajibkan untuk mengangkut penumpang ke tujuan asli mereka, sedangkan, "GI" hanya akan berkewajiban untuk mengangkut penumpang dengan transportasi darat yang tidak udara.
Pasal 9

Subkontrak

1. Penyewa tidak akan mensubkontrakkan atau memberikan seluruhnya atau sebagian ruang carteran dan / atau muatan Pesawat tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari "GI".
2.    Kecuali jika disetujui secara tertulis persetujuan tersebut dengan "GI"    diberikan dengan syarat bahwa subkontraktor harus mematuhi, dengan semua kewajiban yang dibebankan pada penyewa dan penyewa harus bertanggung jawab penuh atas semua tindakan subkontraktor dan pegawainya , agen, atau perwakilan.


Pasal 10
TIDAK TERPAKAINYA RUANG  SEWA
• Kecuali jika disetujui "GI" berhak untuk memanfaatkan setiap bagian yang tidak terpakai dari ruang disewa untuk mendukung "GI" staf, kru & pemeliharaan dan / atau muatan.
• "GI" memiliki posisi/ deposisi pesawat dari asal yang dianggap tepat, serta penggunaan setiap sektor kosong dan / atau kursi yang tidak terpakai.
Pasal 11
1.    Penumpang, bagasi, kargo, dan surat dilakukan di satu-satunya risiko Penyewa. Penyewa menjamin bahwa "GI", pejabat, karyawan, agen dan perwakilan tidak akan dikenakan kompensasi atau tanggung jawab atas kerugian atau kerusakan tersebut.
2.    Waktu yang ditunjukkan dalam jadwal penerbangan adalah perkiraan dan tidak menjamin dan "GI" memiliki hak untuk menyimpang dari jadwal penerbangan dan / atau durasi perjalanan dan / atau mengurangi kapasitas beban maksimum dan / atau akomodasi tempat duduk maksimum dalam keadaan di luar kendali "GI", atau jika penyimpangan tersebut dipandang perlu untuk kinerja yang aman dari penerbangan.
3.    Barang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini akan dianggap diterima untuk transportasi tanpa deklarasi nilai, meskipun nilai untuk pengangkutan yang telah ditunjukkan pada air waybill atau sebaliknya, kecuali biaya penilaian khusus karena untuk pengiriman dengan nilai dinyatakan telah dibayarkan kepada "GI" sebelum dimulainya pengangkutan. Kecuali biaya penilaian telah dibayar,penyewa wajib memiliki "GI" bebas dan tidak berbahaya dari semua peningkatan kewajiban yang timbul dari deklarasi nilai.
4.    Tanpa mengurangi ketentuan pasal ini, kerusakan yang harus dibayar oleh "GI", dalam kasus non-kinerja Perjanjian ini karena tindakan kelalaian "GI", agen atau karyawan, akan melebihi sebuah jumlah yang sama dengan harga carter dan kerusakan untuk kinerja parsial tidak akan melebihi bagian proporsional disepakati harga carter, maka, tindakan tersebut tidak akan merupakan standar  atas nama "GI"
5.    "GI" tidak akan bertanggung jawab atas setiap perubahan atau kompensasi, ketika bagasi  dan atau  beban harus diteruskan secara terpisah karena parameter kelebihan berat badan atau berlebihan yang akan mempengaruhi kinerja pesawat.
6.    "Penyewa" akan bertanggung jawab atas biaya atau denda, ketika penumpang tidak memiliki visa masuk Negara yang valid, dan akan membayar semua biaya tersebut setelah menerima pemberitahuan tertulis.
Pasal 12

DOKUMEN LALU LINTAS

1.    Untuk semua transportasi yang akan dilakukan berdasarkan Perjanjian ini, dokumen lalu lintas harus dilakukan sesuai dengan kondisi persyaratan pengankutan, praktek prosedur "GI".
2.    Dalam semua dokumen lalu lintas "GI" sesuai dengan pembawa.

Pasal 13

PEMBATALAN

1.    Kedua belah pihak dapat membatalkan perjanjian ini setiap saat sebelum tanggal yang disepakati sejak dimulainya carter terhadap pembayaran biaya pembatalan disebutkan dalam pasal 1 Perjanjian ini. Pembayaran Biaya pembatalan ini akan menjadi pembebasan akhir.

2.    Jika penyewa membatalkan dua (2) penerbangan berturut-turut, Jordan Aviation akan memiliki hak untuk membatalkan penerbangan tersisa & dikenakan biaya pembatalan sebagaimana diatur dalam pasal satu dari perjanjian ini.


3.    Menunda penerbangan disepakati & dijadwalkan sesuai kesepakatan ini dianggap sama dengan membatalkan penerbangan & akan diperlakukan sebagai penerbangan dibatalkan.

4.     Tanpa mengurangi ketentuan paragraf sebelumnya, yang menyewa harus menjaga "GI" dari kesalahan dan kerugian dari klaim oleh penumpang, pengirim, agen, perwakilan, pihak ketiga, kawan penyewa, atau orang lain yang memiliki hubungan bisnis dengan Penyewa , harus klaim tersebut berasal dari pembatalan oleh Penyewa atau "GI".
Pasal 14
Di hapus
Pasal 15 :
1.    Penyewa berusaha untuk memastikan bahwa itu agen, affilities subkontraktor, perwakilan, penumpang dan pihak lain, memiliki atau mengklaim kepentingan dalam bagasi dan barang yang diangkut dengan perjanjian ini, akan mematuhi adat dan semua formalitas lainnya dan peraturan apapun, dan akan membayar semua iuran dan biaya yang berhubungan dengannya.
2.  Hilang / rusak bagasi
Jika bagasi rusak, hilang atau tertunda selama penerbangan GI, penumpang harus menyarankan anggota dari GI ground handling di bandara kedatangan immeditely. Tidak ada kompensasi atau labiality pada GI atas kerugian tersebut atau kerusakan dan maskapai ini akan membantu pelanggan dalam melacak bagasi dalam kasus non kedatangan dan membantu dengan otoritas bandara setempat atau agen penanganan untuk kewajiban dalam accordancewith polis asuransi pendaratan / keberangkatan.
3.   Ternak, burung, hewan peliharaan atau hewan jenis apapun tidak diperbolehkan untuk menemani penumpang, dan tidak akan diterima sebagai beban kecuali untuk "GI" telah memberikan izin secara tertulis.
4.  Bagasi penumpang dan beban tidak diperbolehkan mengandung sesuatu yang bersifat berbahaya, berbahaya, atau menyinggung atau yang ekspor impor, kereta dilarang oleh negara atau negara yang harus menyeberang atau dimasukkan.
5. Pesawat harus mematuhi hukum dan peraturan negara yang akan menyeberang dan sesuai dengan perintah dan petunjuk dari pihak berwenang.
Pasal 16
KEBIJAKSANAAN DARI PANGLIMA PESAWAT
Komandan pesawat harus memiliki kebijaksanaan yang lengkap mengenai beban yang dipikul dan distribusinya, apakah atau tidak penerbangan harus dilakukan dan ke mana pendaratan harus dilakukan, dan menyewa harus menerima semua keputusan seperti akhir, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 1 dan 12. Namun, itu dipahami dan disepakati bahwa "GI" akan maition pengendalian operasional penuh aircraf setiap saat.
Pasal 17
"Force majeure": "GI" dan menyewa akan dibebaskan dari kewajiban mereka untuk memenuhi ketentuan perjanjian ini membungkus bahwa salah satu kondisi berikut terjadi dan tetap unremedied selama 10 hari berturut-turut selama ketentuan perjanjian: ACTS Allah atau musuh publik, perang saudara, pemberontakan atau kerusuhan, kebakaran, banjir, ledakan, gempa, kecelakaan, epidemi, pembatasan karantina, prioritas pemerintah atau lainnya tindakan, alokasi, peraturan atau perintah yang mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung, suatu Pesawat, setiap Produsen, Bengkel, penjual, Lessor dari materi atau fasilitas, setiap serangan atau sengketa perburuhan yang menyebabkan penghentian, perlambatan atau gangguan kerja, ketidakmampuan setelah jatuh tempo dan tepat waktu ketekunan untuk mendapatkan bagian yang diperlukan untuk Pesawat, peralatan, data atau bahan dari produsen, Perbaikan, pemasok, setiap ada pemilik, penjual, Lessor pada waktu yang tepat, atau sebab apapun sejauh yang menyebabkan tersebut di luar kendali GI atau Penyewa apakah yang disebutkan di atas atau tidak dan apakah atau tidak mirip dengan hal tersebut.
Pasal 18
keseluruhan Perjanjian
Setelah penandatanganan perjanjian ini dan pembayaran uang jaminan; Perjanjian ini dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini merupakan seluruh pemahaman para pihak yang berkaitan dengan subyek perjanjian ini dan menggantikan, membatalkan, dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya antara pihak-pihak yang terkait dengan subjek yang sama peduli cuaca tertulis, lisan, tersirat atau yang akan disimpulkan dari korespondensi, pernyataan lisan, atau tindakan para pihak, dan semua perjanjian tersebut, termasuk surat berniat, akan dianggap telah dihentikan oleh kesepakatan bersama dengan berlaku sejak tanggal dimulainya. Materi pelajaran daripadanya dapat diubah hanya dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

Pasal 19:
Hukum Malaysia dan peraturan yang meliputi asuransi dan secara umum operasi Piagam berlaku untuk Perjanjian ini.
Pasal 20
Dalam penandatanganan
Perjanjian ini & semua Lampiran harus ditandatangani oleh perwakilan yang berwenang (pelanggan) & kembali ke "GI" dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterimanya. Sebaliknya, (GI) tidak akan terikat dengan akta ini dan dengan segala sesuatu yang diramalkan dalam lampiran seolah-olah itu belum ditandatangani oleh perwakilan yang berwenang, & Penyewa.
KETENTUAN KHUSUS:
• "GI" memiliki hak untuk posisi / deposisi pesawat dari asal yang dianggap tepat, serta penggunaan setiap sektor kosong dan / atau kursi yang tidak terpakai.
• menyewa harus memberitahu penumpang tentang jenis jasa setrika (makanan, sandwich atau minuman) yang diminta oleh Penyewa.
• Penyewa setuju dan menjamin Penyewa yang akan menginformasikan / nya penumpang nya 15 hari atau lebih sebelum jadwal keberangkatan setiap penerbangan, bahwa kewajiban maksimum operator dalam hal ketentuan Uni Eropa 261/2004 peraturan akan menjadi harga tiket dibayarkan oleh setiap penumpang dalam kasus pembatalan, penundaan, atau ditolak asrama.
• Penyewa menjamin dan setuju bahwa baik menyewa, agennya, afiliasi, sub-kontraktor, dan penumpang, akan mengadakan pembawa "GI" tidak berbahaya dan bebas dari segala tuntutan atas batas yang ditunjukkan dalam paragraf sebelumnya.
berbahaya dan bebas dari segala tuntutan atas batas menunjukkan dalam paragraf sebelumnya
Untuk dan atas nama:
For “GI                                                                                                               untuk PENYEWA
Tanda tangan: .....................                                                                      tanda tangan: .......................
                                                                                                                                Nama:
Tanggal :                                                                                                              Tanggal:

Related Posts

1 comment

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter