-->

Makalah Tentang Perlindungan Konsumen




Kata Pengantar

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa  karena atas rahmat dan karunia-Nya makalah ini dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat lebih memahami tentang Perlindungan Konsumen. Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar.
Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan Yang Maha Esa akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.










PERLINDUNGAN KONSUMEN

UU NO.8 TAHUN 1999
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. (pasal 1 angka 1 UU NO.8 Tahun 1999).
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. (UU N0.8 Th 1999).

Gugatan kepada Pelaku Usaha
ü  Yang pertama digugat adalah pelaku usaha yang membuat produk tersebut, jika berdomisili di dalam negeri dan domisilinya diketahui oleh konsumen yang dirugikan.
ü  Apabila produk yang digugat tersebut diproduksi di luar negeri, maka yang digugat adalah importirnya, karena UUPK tidak mencakup pelaku usaha di luar negeri.
ü  Apabila produsen maupun importirnya dari suatu produk tidak diketahui, maka yang digugat adalah penjual dari siapa konsumen membeli barang tersebut.

Tujuan Perlindungan Konsumen
ü  Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
ü  Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
ü  Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
ü  Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
ü  Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
ü  Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Hak Konsumen
  1. Keamanan dan keselamatan.
  2. Memilih.
  3. Memperoleh informasi.
  4. Didengar pendapat dan keluhannya.
  5. Mendapatkan advokasi.
  6. Pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Tidak diskriminatif.
  8. Mendapatkan kompensasi.

Kewajiban konsumen
v  Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
v  Beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
v  Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
v  Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen dengan patut.
Hak Pelaku Usaha
q  Menerima pembayaran yang sesuai.
q  Mendapat perlindungan hukum.
q  Melakukan pembelaan diri di muka hukum.
q  Mendapatkan rehabilitasi nama baik jika tidak terbukti merugikan konsumen.
q  Mendapatkan hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
q  Menerima pembayaran yang sesuai.
q  Mendapat perlindungan hukum.
q  Melakukan pembelaan diri di muka hukum.
q  Mendapatkan rehabilitasi nama baik jika tidak terbukti merugikan konsumen.
q  Mendapatkan hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Pelaku Usaha
·         Beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
·         Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi produknya.
·         Memperlakukan konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
·         Menjamin standar mutu produknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·  Memberi kesempatan pada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba   produknya.
·      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian produk yang tidak sesuai   perjanjian.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter