Kata Pengantar
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa karena atas rahmat dan
karunia-Nya makalah ini dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat lebih
memahami tentang Perlindungan Konsumen. Makalah ini disusun oleh penyusun
dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang
datang dari luar.
Namun dengan penuh kesabaran dan terutama
pertolongan dari Tuhan Yang Maha Esa akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada
berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini
dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini
masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat
membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
UU NO.8 TAHUN 1999
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. (pasal 1 angka 1 UU NO.8
Tahun 1999).
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. (UU N0.8 Th 1999).
Gugatan kepada Pelaku Usaha
ü Yang pertama digugat adalah pelaku usaha yang membuat
produk tersebut, jika berdomisili di dalam negeri dan domisilinya diketahui
oleh konsumen yang dirugikan.
ü Apabila produk yang digugat tersebut diproduksi di luar
negeri, maka yang digugat adalah importirnya, karena UUPK tidak mencakup pelaku
usaha di luar negeri.
ü Apabila produsen maupun importirnya dari suatu produk
tidak diketahui, maka yang digugat adalah penjual dari siapa konsumen membeli
barang tersebut.
Tujuan
Perlindungan Konsumen
ü Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri.
ü Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
ü Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen.
ü Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung
unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi.
ü Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha.
ü Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan dan keselamatan konsumen.
Hak Konsumen
- Keamanan dan
keselamatan.
- Memilih.
- Memperoleh informasi.
- Didengar
pendapat dan keluhannya.
- Mendapatkan
advokasi.
- Pembinaan dan
pendidikan konsumen.
- Tidak
diskriminatif.
- Mendapatkan
kompensasi.
Kewajiban konsumen
v Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
v Beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang dan/atau jasa.
v Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
v Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan
konsumen dengan patut.
Hak
Pelaku Usaha
q Menerima pembayaran yang sesuai.
q Mendapat perlindungan hukum.
q Melakukan pembelaan diri di muka hukum.
q Mendapatkan rehabilitasi nama baik jika tidak
terbukti merugikan konsumen.
q Mendapatkan
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
q Menerima pembayaran yang sesuai.
q Mendapat perlindungan hukum.
q Melakukan pembelaan diri di muka hukum.
q Mendapatkan rehabilitasi nama baik jika tidak
terbukti merugikan konsumen.
q Mendapatkan
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
Pelaku Usaha
·
Beriktikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
·
Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi produknya.
·
Memperlakukan
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
·
Menjamin
standar mutu produknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
· Memberi
kesempatan pada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba produknya.
· Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian produk yang tidak sesuai perjanjian.
Post a Comment
Post a Comment