-->

Contoh Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) Lengkap dan Rapi

Dibawah ini adalah Contoh Surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT) yang sudah rapi. Anda tinggal merubah sedikit sesuai dengan kebutuhan dan siap cetak.
Semoga bermanfaat.





PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU (PKWT)

Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (selanjutnya disebut sebagai "PKWT") ini ditandatangani di Jakarta, pada hari ini, Kamis, 18 Agustus 2018 oleh dan antara yang bertandatangan dibawah ini :

I. PT. Cucak Rowo, berkantor di Plaza Cibinong Mas Blok C/CBWX Jl.Ir. Supratman No.7B. Cibinong, Bogor Jawa Barat - Indonesia. Dalam hal ini diwakili Oleh Arifatul Mukaromah, dalam kapasitasnya sebagai Senior HR Manager. Dari, dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. Cucak Rowo, selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KESATU"

II. Adiba Rahmah, Perempuan, Umuru 23 Tahun, bertempat tinggal di Jalan Kalibata Timur RT.012/RW.004, Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA".

(Pihak Kesatu dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak").

Kedua Belah Pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa :

  1. Pihak Kesatu adalah sebuah Perusahaan Perdagangan Barang dan Jasa di Indonesia yang dalam menjalankan kegiatan usahanya membutuhkan Pekerjaan yang memiliki pengalaman kerja dan keterampilan untuk melakukan pekerjaan di bidang operasi selama 12 (dua belas) bulan dan akan ditempatkan sebagai Sales Promotion Office To Office (OTO)
  2. Pihak Kedua memiliki pengalaman kerja dan keterampilan untuk melakukan pekerjaan di bidang Sales Promotion yang dibutuhkan oleh Pihak Kesatu.
  3. Pihak Kesatu menawarkan pekerjaan tersebut dengan hubungan kerja dalam bentuk PKWT dan Pihak Kedua menerima tawaran Pihak Kesatu untuk bekerja dalam bentuk PKWT dengan segala konsekuensi hukumnya.
Selanjutnya, berdasarkan hal-hal diatas, Para Pihak sepakat untuk menuangkan kesepakatan di antara mereka di atas dalam PKWT ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
Tugas dan Tempat Bekerja

1.1.  Pihak Kesatu dengan ini memperkerjakan Pihak Kedua sebagai Sales Promotion Office To Office (OTO) yang akan ditempatkan di Area yang ditentukan dan Pihak Kedua dengan ini menerima keputusan Pihak Kesatu tersebut.

1.2.  Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Pihak Kedua wajib bertanggung jawab dan melapor kepada Team Leader sebagai atasan langsung Pihak Kedua ("Atasan"). Tugas dan tanggung jawab Pihak Kedua sebagai Sales Promotion akan ditetapkan tersendiri oleh Atasan.

PASAL 2
Jangka Waktu PKWT

2.1.  PKWT ini berlaku paling lama 12 (Dua Belas) bulan ("Jangka Waktu") dimulai pada 18 Agustus 2018 ("Tanggal Dimulai") dan akan berakhir pada 18 Agustus 2019 ("Tanggal Berakhir").

2.2.  Selama masa PKWT tersebut Pihak Kesatu akan melakukan regular evaluasi terhadap kinerja Pihak Kedua, apakah kinerja Pihak Kedua telah memenuhi Standard yang diharapkan.

2.3.  Apabilah Pihak Kesatu bermaksud untuk memperpanjang Jangka Waktu maka Pihak Kesatu akan memberitahukan keinginannya tersebut kepada Pihak Kedua secara tertulis selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja sebelum Tanggal Berakhir jangka waktu.

2.4.  Apabila Pihak Kesatu tidak memberitahukan keinginannya untuk memperpanjang jangka waktu secara tertulis dalam waktu sebagaimana diatur dalam ayat 2.2 diatas, maka PKWT ini dianggap tidak akan diperpanjang dan akan berakhir dengan sendirinya pada Tanggal Berakhir Jangka Waktu.

PASAL 3
Hari, Jam Kerja dan Cuti

3.1.  Hari dan Jam Kerja adalah 6 (Enam) hari seminggu, dari Senin sampai Minggu dengan 1 (Satu) hari libur, 7 Jam sehari dan 40 jam seminggu dengan jam kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Pihak Kesatu, kecuali ditetapkan lain oleh Pihak Kesatu.

3.2.  Pihak Kedua selama hari kerja sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diatas diwajibkan untuk melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai dengan jadwal kerja yang telah ditentukan dengan hak istirahat 1 (satu) jam yang diatur oleh Team Leader. Kecuali ditetapkan lain oleh Pihak Kesatu.

3.3.  Setelah bekerja selama 12 (Dua Belas) bulan berturut-turut, Pihak Kedua berhak mendapat jatah cuti sebanyak 12 (Dua Belas) hari selama periode PKWT.

PASAL 4
Upah Bulanan

4.1.  Selama PKWT ini berlangsung, Pihak Kesatu wajib membayar Upah Pokok Bulanan (Kotor) kepada Pihak Kedua sebesar Rp.3.732.000,- ("UPAH") dan Uang Harian sebesar Rp. 30.000,-/ Hari

4.2.  Pembayaran Upah akan dilakukan pada setiap tanggal 30 (Tiga Puluh) dan dilakukan dengan cara pembayaran Transfer oleh Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua.

PASAL 5
Kewajiban Pihak Kedua

Pihak Kedua wajib untuk :

5.1.  Hadir dan menjalankan tugasnya selambat-lambatnya pada saat jam kerja dimulai dengan menggunakan waktu untuk bekerja dengan sebaik-baiknya sampai jam kerja berakhir.

5.2.  Melaksanakan semua tugas yang dibebankan kepadanya dan menjadi tanggung jawabnya, sebaik mungkin dan menggunakan pengetahuan dan keterampilannya semaksimal mungkin dengan memeperhatikan petunjuk-petunjuk atasannya.

5.3.  Melaksanakan dan mematuhi semua peraturan, petunjuk dan instruksi yang berlaku, baik yang dibuat khusus oleh Pihak Kesatu maupun yang termuat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku secara umum.

5.4.  Menolak setiap pemberian atau janji atau perlakuan yang diberikan oleh siapapun juga atau melakukan perbuatan yang berakibat langsung ataupun tidak langsung merugikan Perusahaan Pihak Kesatu, baik materil maupun non-materil.

5.5.  Menolak ataupun tidak melakukan pekerjaan diluar Perusahaan yang sama atau sejenis kegiatan usahannya dengan Perusahaan Pihak Kesatu, yang dapat merugikan usaha Pihak Kesatu baik langsung maupun tidak langsung.

5.6.  Memegang teguh rahasia Perusahaan Pihak Kesatu, baik yang dipercayakan secara khusus kepadanya maupun yang harus dipegang teguh oleh karyawan pada umumnya.

5.7.  Menjaga, menyimpan dan memelihara barang-barang termasuk surat-surat dan dokumen-dokumen milik atau berada dalam penguasaan perusahaan Pihak Kesatu yang digunakannya atau dipercayakan kepadanya sehingga selalu dalam keadaan aman/berfungsi baik.

5.8.  Menjaga, memelihara dan meningkatkan nama baik Pihak Kesatu, baik didalam maupun diluar Perusahaan.

5.9.  Menghormati, bersikap ramah dan menjaga sopan santun dalam berhubungan dengan karyawan Pihak Kesatu yang lain.

5.10.  Menghindari perbuatan yang tercela, seperti membuat keributan, keonaran, pertengkaran, perkelahian, dan lain-lain yang berakibat menggaggu ketertiban, kelancaran dan ketenangan bekerja dalam Perusahaan Pihak Kesatu.

PASAL 6
Tunjangan Hari Raya

6.1.  Selama perjanjian ini berlangsung. Pihak Kesatu akan memberikan Tunjangan Hari raya sesuai dengan peraturan Perusahaan yang berlaku yaitu sebesar 1X Upah Bulanan sebagaimana tersebut pada Pasal 4.1 perjanjian ini, jika sampai saat Hari Raya itu Pihak Kedua telah bekerja selama genap 1 (Satu) Tahun.

6.2.  Seandainya Pihak Kedua belum genap bekerja selama 1 (Satu) Tahun, tetapi sudah bekerja lebih dari 3 (Tiga) Bulan pada saat tanggal Hari Raya Keagamaan tiba, maka Pihak Kesatu akan membayar secara Prorata kepada Pihak Kedua Tunjangan Hari Raya, Yaitu sebesar jumlah bulan Pihak Kedua telah bekerja dibagi Dua Belas dan dikalikan Upah Pokok Bulanan sesuai tersebut pada Pasal 4.1 perjanjian ini.

PASAL 7
Tunjangan Kesehatan

Pihak Kedua berhak untuk memperoleh Tunjangan Kesehatan untuk dirinya sendiri yaitu :

7.1.  Tunjangan Rawat Jalan : Pihak Kesatu akan memberikan penggantian biaya kesehatan rawat jalan dengan menggunakan fasilitas asuransi yang besarnya sesuai dengan kebijakan Perusahaan.

7.2.  Tunjangan Rawat Inap yang diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dilingkungan Perusahaan Pihak Kesatu.

PASAL 8
Tidak Masuk Bekerja

8.1.  Jika Pihak Kedua tidak masuk bekerja pada hari kerja lebih dari satu hari karena sakit, maka hal itu harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit dokter. Tanpa surat keterangan sakit tersebut, Pihak Kedua dianggap tidak masuk bekerja tanpa seizin Atasan.

PASAL 9
Berakhirnya PKWT

PKWT ini akan berakhir demi hukum dan tanpa syarat dan Pihak Kesatu tidak bekewajiban untuk memberikan pembayaran dalam bentuk dan/ atau atas dasar apapun Kepada Pihak Kedua pada saat berakhirnya Jangka Waktu atau apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :

9.1.1   Jangka Waktu PKWT berakhir
9.1.2   Pihak Kedua Meninggal Dunia
9.1.3   Pihak Kedua tidak cakap atau lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang telah diberikan oleh Pihak Kesatu walaupun telah mendapat teguran/ Peringatan dari Pihak Kesatu baik secara tertulis maupun lisan.
9.1.4   Pihak Kedua melakukan kesalahan berdasarkan peraturan Pihak Keatu maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang memungkinkan untuk dilakukannya pengakhiran PKWT ini sebelum Tanggal Berakhir.
9.1.5   Dalam hal PKWT berakhir pada Tanggal Berakhir atau berakhir karena sebab apapun, Pihak Kedua wajib menyerahkan seluruh Atribut Kerja.
9.1.6   Apabila Pihak Kedua tidak menjaga kerahasiaan informasi Perusahaan, dalam hal ini remunerasi (gaji dan tunjangan lainnya yang sifatnya kofidensial) maka PKWT ini batal demi hukum.

PASAL 10
Kerahasiaan

10.1.  Selama dan setelah berakhirnya jangka waktu, Pihak Kedua wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi dan dokumen berkenaan dengan usaha Pihak Kesatu yang diberikan dan diterima dari Pihak Kesatu dan/ atau Pihak terkait lainny yang mempunyai hubungan kerja atau dagang dengan Pihak Kesatu selam Pihak Kedua bekerja pada Pihak Kesatu yang diberikan dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewajiban Pihak Kedua.

10.2.  Karena sebab dan alasan apapun, Pihak Kedua dilarang untuk memberikan, membocorkaan atau menyerahkan atau memberitahukan dalam bentuk apapun, atau mengizinkan informasi dan dokumen rahasia tersebut diberitahukan atau diserahkan kepada Pihak Ketiga manapun. Dikecualikan dari larangan tersebut adalah dalam hal pemberitahuan atau penyerahan tersebut adalah atas permintaan resmi tertulis dari instansi Pemerintah atau berwenang. Pemberitahuan atau penyerahan tersebut hanya boleh dilakukan setelah Pihak Kedua menyerahkan surat permintaan dari instansi Pemerintah yang berwenang tersebut kepada Pihak Kesatu.


PASAL 11
Penutup

11.1.  Setiap perubahan atas PKWT ini wajib dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak dan perubahan menjadi kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari PKWT ini.

11.2.  PKWT ini mencangkup semua kesepakatan dan janji-janji yang dibuat oleh Para Pihak dan karenanya menggantikan semua kesepakatan dan janji yang pernah dibuat oleh Para Pihak baik secara tertulis maupun lisan.

Hal-hal lain yang belum atau tidak cukup diatur dalam PKWT ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku didalam Perusahaan Pihak Kesatu.
Demikianlah PKWT ini ditandatangani oelh Para Pihak pada tanggal sebagaimana tercantum pada awal naskah ini dalam rangkap dua asli masing-masing bermaterai cukup dan setiap rangkapnya mempunyai kekuatan hum yang sama dengan aslinya.


PIHAK KESATU                                                                                PIHAK KEDUA
PT. CUCAK ROWO




( Arifatul Mukaromah )                                                                     ( Adiba Rohmah )





Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter