Hai Sahabat Bocahpintar.com, Pernah bingung bagaimana bisa kendaraan yang sudah sobat jual bertahun-tahun tapi sobat masih dikenakan beban pajak progresif dari kendaraan tersebut? eh, usut punya usut ternyata kendaraan apapun baik roda dua maupun roda empat kalau kita sudah jual dan si pembeli tanpa balik nama, entu kendaraan beban pajak progresifnya masih kekita loh sampai kapanpun sebelum kita membuat laporan kalau kendaraan itu sudah terjual atau hilang ke polisi.
Saya dulu juga pernah mengalami hal yang sama, ketika saya membeli motor baru dan kagetnya ketika melihat dipajaknya ada tambahan pajak progresif 3 motor, kalau tidak salah sekitar 120.000,. sedangkan seingat saya motor atas nama saya itu cuma 2 saja. Saya pun penasaran, siapa gerangan yang memakai nama saya. Ketika saya usut ke polisi betapa kagetnya saya ternyata Motor yang sudah puluhan tahun dan sudah tidak ada bangkainya gak tau kemana ternyata masih dibebankan ke kita pajak progresifnya.
Dibawah ini adalah contoh cara membuat Surat Memberi Kuasa untuk memblokir kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di
bawah ini :
Nama : Gemblung
NIK : 31564454545454545
Alamat : Jl. jalan
No. Telpn :
Memberikan kuasa kepada :
Nama : Tersiksa
NIK : 27565646565689895
Tempat Tgl Lahir : Jakarta, 25-12-1988
Alamat : Gg. Buntu Jakarta
Untuk mengurus pemblokiran
kendaraan yang telah terjual Nomor Polisi :
B 3738 SPP Yamaha/55D (Vixion)
B 6239 SPO Honda/CB 100TD
Demikianlah
Surat Kuasa ini dibuat dengan sebenarnya, apabila dikemudian hari terdapat
kesalahan pemblokiran kendaraan yang telah terjual atau yang telah saya
laporkan saya bersedia menanggung resiko untuk segera melakukan proses balik
nama untuk kendaraan tersebut.
Jakarta, April 2019
Penerima
Kuasa, Pemberi
Kuasa,
Tersiksa Gemblung
Post a Comment
Post a Comment